“Camat, Dispermades dan Inspektorat sudah mencoba untuk memediasi memanggil Mantan Kades, tapi tidak direspon,”ucapnya
Disinggung soal untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), Sukahar mengaku bahwa itu tidak kewenangan desa, tapi kewenangan Dispermades
Apabila, mantan Kades masih tidak mengindahkan panggilan Dispermades, maka permasalahan itu bisa dilimpahkan ke Inspektorat atau APH
“Kalau untuk melimpahkan ke APH, itu kewenangan Dispermades, bukan desa, kalaupun desa disuruh untuk melanjutkan, maka harus Musdes dan koordinasi dengan masyarakat dulu,”terangnya
Diketahui, Proyek pembangunan gedung serbaguna di Desa Koripandriyo dikerjakan 3 tahap oleh mantan Kades dari tahun 2018
Hingga kini, proyek itu tidak selesai dan hanya dibiarkan terbengkalai
Masyarakat Desa Koripandriyo berharap agar Polisi atau Kejaksaan Pati segera mengusut proyek pembangunan tersebut
“Kami minta agar Polisi atau Kejaksaan bisa menindak tegas, karena tidak ada upaya dari desa atau dinas terkait untuk menindakanjuti,”tambah warga desa Koripandriyo
“Kalaupun mantan Kades tidak mau bertanggung jawab, maka APH bisa langsung mengambil alih, karena jelas mangkraknya pembangunan itu sudah merugikan uang negara,”timpalnya





