Sebagaimana diketahui, dalam poin kesepakatan pemda Halmahera Tengah
skenario revitalisasi jalan Lukulamo menuju lelilef diantaranya,
- Lebar Badan Jalan 12 meter
- Lebar Bahu Kiri 3 meter, kanan 3 meter (termasuk drainase). a. Jika bangunan melewati bahu jalan:
- Dievaluasi PBG/IMB yang telah diterbitkan.
- Apabila tidak memiliki PBG/IMB bisa dilakukan penertiban.
- Waktu dilakukan penertiban 7 hari.
- Setelah 7 hari, Pemda akan melakukan eksekusi langsung.
- Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), apa yang harus dilakukan:
a. Tutup usaha yang tidak memiliki PBG/IMB.
b. Tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). - Operasi Aktivitas Galian C:
a. Izin galian C dari Provinsi.
b. Yang tidak memiliki izin Galian C dihentikan.
c. Yang tidak luasan dan volume.
d.Yang tidak menyelesaikan/melaporkan pajak galian C.
e. Batas waktu melaporkan dan membayar pajak galian C selama 5 hari kerja.
f. Setelah 5 hari kerja Pemda (PTSP dan Bapenda) melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). - Bangunan yang berada di sepadan sungai dan area perlindungan pantai:
a. Pemerintah Daerah Tidak mengizinkan pembangunan di area tersebut.
b. Dilakukan penertiban/pembongkaran oleh yang mendirikan bangunan.
c. Batas waktu penertiban 7 hari setelah diberikan surat peringatan
Poin 5 ini akan menjadi skenario lanjutan penertiban bangunan di sepadan sungai dan area perlindungan pantai.





