Bangunan Di Atas Badan Jalan Lukulamo – Lelilef Akan Ditertibkan

Sebagaimana diketahui, dalam poin kesepakatan pemda Halmahera Tengah
skenario revitalisasi jalan Lukulamo menuju lelilef diantaranya,

  1. Lebar Badan Jalan 12 meter
  2. Lebar Bahu Kiri 3 meter, kanan 3 meter (termasuk drainase). a. Jika bangunan melewati bahu jalan:
    • Dievaluasi PBG/IMB yang telah diterbitkan.
    • Apabila tidak memiliki PBG/IMB bisa dilakukan penertiban.
    • Waktu dilakukan penertiban 7 hari.
    • Setelah 7 hari, Pemda akan melakukan eksekusi langsung.
  3. Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), apa yang harus dilakukan:
    a. Tutup usaha yang tidak memiliki PBG/IMB.
    b. Tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  4. Operasi Aktivitas Galian C:
    a. Izin galian C dari Provinsi.
    b. Yang tidak memiliki izin Galian C dihentikan.
    c. Yang tidak luasan dan volume.
    d.Yang tidak menyelesaikan/melaporkan pajak galian C.
    e. Batas waktu melaporkan dan membayar pajak galian C selama 5 hari kerja.
    f. Setelah 5 hari kerja Pemda (PTSP dan Bapenda) melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
  5. Bangunan yang berada di sepadan sungai dan area perlindungan pantai:
    a. Pemerintah Daerah Tidak mengizinkan pembangunan di area tersebut.
    b. Dilakukan penertiban/pembongkaran oleh yang mendirikan bangunan.
    c. Batas waktu penertiban 7 hari setelah diberikan surat peringatan

Poin 5 ini akan menjadi skenario lanjutan penertiban bangunan di sepadan sungai dan area perlindungan pantai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *