Halut, zonasatu.net || Kepala Desa (Kades) di Indonesia saat ini sudah bisa bernafas lega. Hal itu lantaran, masa perpanjangan jabatan yang diperjuangkan bertambah 2 tahun
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Utara Naftali Gita membenarkan.
Menurutnya, Perpanjangan masa jabatan untuk para Kades ini juga berlaku di wilayah Halmahera Utara
Aturan itu berdasarkan edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3.5.5/2625/SJ, tentang penegasan dan perubahan pasal atau peralihan masa jabatan kepala desa dan BPD.
Serta Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Untuk wilayah Halmahera Utara ada 138 Kades di 17 Kecamatan yang mendapatkan masa perpanjangan, dan dalam waktu dekat akan menerima SK,”ungkapnya saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Senin (8/7/2024)





