Tagih Utang, Seorang Janda di RSS Sidokerto Pati Diancam “Dibacok” Oleh Tetangganya Sendiri

Keterangan : Keluarga Korban Pengancaman Memperlihatkan Bukti Tanda Terima Laporan
Keterangan : Keluarga Korban Pengancaman Memperlihatkan Bukti Tanda Terima Laporan

“Dulu itu, pelaku hutang ke saya berupa Emas 72 gram, sekitar 15-16 tahun lalu. Dengan komitmen utang emas bayar emas,”tutur dia.

Pihaknya sudah berusaha untuk menagih utang, dengan tujuan agar cepat dibayar. Namun yang bersangkutan tidak ada tanggapan baik.

“Dia itu hutangnya emas. Bukan uang. Saya mintanya dikembalikan emas,” paparnya.

Sementara itu, Rahma, anak dari korban mengatakan pasca peristiwa pengancaman tersebut, ibunya terlihat takut.

“Ibu depresi dan takut. Sampai hari ini, ibu belum berani keluar rumah. Biasanya subuhan di masjid. Hari ini gak berani kemana-mana,” ujar Rahma.

Ia berharap Polresta Pati segera menindaklanjuti aduan ibunya. Sehingga keluarga bisa menjalani kehidupan dengan tenang dan nyaman seperti hari-hari biasanya.

“Semoga bisa terselesaikan dengan baik. Kedepan ibu bisa menjalani hidup dengan tenang, pelaku bisa mendapatkan efek jera,” harapannya.

Lebih lanjut, Plt Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Muji Sutrisna mengatakan setiap aduan harus diserahkan kepada kepolisian, supaya segera ditindaklanjuti.

“Jadi setiap aduan atau laporan masyarakat, wajib dari pihak kepolisian menindaklanjuti,” tungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *