Dari tahun 2021 SPI di Kabupaten Pati terus bergerak, terhitung dari tahun 2021 untuk penilaian SPI nya 78,81, tahun 2022 yakni 78,25 serta 2023 senilai 80,75.
“KPK berharap, pokir dewan bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni mengacu pada perencanaan RPJMD yang ditetapkan oleh daerah.”ujarnya
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin menyambut baik koordinasi KPK dengan lembaga legislatif yang dipimpinnya.
“Terkait dengan SPI, itu lingkup se Kabupaten Pati, sehingga kami berharap persepsi korupsi di Kabupaten Pati ini semakin menurun,”harapnya
Sejauh ini, Lanjut Ali, Untuk pokir dewan sudah sesuai regulasi yaitu tidak muncul secara tiba-tiba lantaran telah disesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) hingga RPJMD.
“Tadi juga kami sampaikan bahwa pokir tidak muncul tiba-tiba, tapi sesuai RKPD kemudian ada di Renja ada di SPPD sesuai di RPJMD itu harus ikuti terus,” beber Ali.
Ia berharap nanti anggota dewan yang baru dilantik, agar diberikan sosialisasi juga mengenai pemahaman pencegahan korupsi dari KPK.
“Saya juga sampaikan, nanti di awal DPRD terpilih, setelah dilantik agar dilakukan sosialisasi lagi soal penanganan dan penegakan hukum di lingkup DPRD Pati,”tambahnya





