Artinya, biaya Rp 1 juta itu belum termasuk dalam pembuatan paspor.
“Untuk pembuatan paspor biasa dikenakan biaya Rp 350.000. Sedangkan paspor elektronik, tarifnya adalah Rp.650.000, itu sudah ada aturannya dan masuk dalam penerimaan negara bukan pajak, jadi sudah sesuai dengan amanah undang-undang,”jelasnya
Layanan percepatan ini memungkinkan masyarakat memperoleh paspor dalam waktu singkat.
Menurut dia, layanan percepatan paspor berlaku bagi semua pemohon yang menginginkan pelayanan cepat
“Orang yang menggunakan layanan percepatan ini, harus datang pagi atau dibawah pukul 11.00 WIB, karena pukul 02.00 WIB paspor dipastikan sudah selesai.”ucapnya
“Percepatan Paspor sehari jadi ini sudah tertuang di dalam aturan PNBP,” tambahnya.
Berdasarkan catatan dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, pihaknya telas menerbitkan paspor sebanyak 52 ribu pada tahun 2023.





