Lanjut Mukhamad, masyarakat secara umum, nantinya membuat sertifikasi di kantor pertanahan, sudah berbeda produknya.
“Kalau dulu sertifikat warna hijau, Sekarang menjadi kertas putih satu lembar, jelasnya.
“Sertifikat itu juga bisa di lakukan untuk apapun, bisa untuk dijual belikan, hak tanggungan di bank atau keperluan penting lainnya.” Tambahnya.
Mokhamad juga menambahkan, sertifikat miliknya hilang bisa dicetak sendiri di rumah.
Sebab, saat ini untuk kantor pertanahan sudah menuju ke erah digitalisasi dan itu produk yang di Gunakan.
“Nantinya masyarakat sudah tidak lagi repot, dalam kepengurusan sertifikat, karena kita sudah menuju produk digitalisasi,” tuturnya.
Mokhamad berharap, informasi ini dapat disampaikan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran.
“kalau masih kurang jelas silakan datang ke kantor pertanahan, atau Melalui Hotline yang tersedia,” imbuhnya.





