BLORA, zonasatu.net || Satuan Reserse Narkotika, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah kecamatan Randublatung kabupaten Blora, Minggu, (04/08/2024).
Ketiga tersangka tersebut ditangkap pada kasus dan tempat kejadian perkara yang berbeda.
Dimana pada Laporan Polisi pertama dengan TKP di gang Pesantren Kelurahan Randublatung kecamatan Randublatung, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial PRW, (44) warga kecamatan Randublatung dan OBS, (38) warga kecamatan Jati yang diamankan pada hari Minggu, (04/08/2024) pada pukul 18.30 wib.
Kemudian masih pada tanggal dan hari yang sama, petugas Sat resnarkoba Polres Blora juga mengamankan AHA, (38) seorang warga kecamatan Randublatung yang diamankan di TKP Kelurahan Wulung kecamatan Randublatung.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH ketika melaksanakan konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora. Rabu, (14/08/2024), Dengan didampingi oleh Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa, SH, MH, Plh. Kasi Humas Polres Blora AKP Subardi.





