Polres Blora Tangkap 3 Pria Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba Di Randublatung

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan dari tersangka PRW meliputi :

  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dimasukkan kedalam bungkus Vixal warna putih orange.
  • 1 (satu) unit handphone merk Invinix warna biru.
  • Seperangkat alat hisap yang terbuat dari botol aqua yang masih ada airnya pada tutupnya dilubangi dan tersambung sedotan warna putih dan selang warna merah terhubung bohlam kaca direkatkan dengan tambalan warna silver.
  • 1 (satu) korek api gas warna hijau.
  • 1 (satu) buah sedotan ukuran sekitar 3 cm ujungya dibuat runcing/ lancip.
  • 1 (satu) helai baju kemeja lengan pendek warna hijau motif daun.

Diamankan dari tersangka OBS meliputi :

  • 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru.

Diamankan dari tersangka AHA meliputi :

1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening

  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dimasukkan ke dalam bungkus minuman sachet ekstrak jeruk nipis.
  • 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru
  • 1 (satu) helai celana panjang warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” ucap Kapolres Blora.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *