Disentil terkait jika benar adanya Paslon SMART terbukti melakukan pelanggaran Pemilukada Ahmad bilang, sanksi terburuknya bisa sampai pada diskualfikasi sesuai pada ketentuan UU Pilkada no 10 tahun 2016 pasal 73.
“Di pasal 73 itu pada poin 2 di jelaskan bahwa Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”jelasnya
“Sementara pada poin 1 pasal 73 berbunyi, Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih,”sambungnya
Menurutnya, Tidak hanya sanksi administrasi, tetapi juga mengarah pada Pidana jika terbukti melakukan pelanggaran
Bahkan, Kata Dia, Untuk anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.
“Ditegaskan juga Pada poin 5 pasal 73 berbunyi. Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.”tegasnya





