Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyandang disabilitas pada Bab 2 pasal ke 11 sudah jelas kaum disabilitas mempunyai hak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi.
Mereka mempunyai hak berusaha dan mendapatkan penempatan kerja yang adil, bermartabat, dan proporsional.
Jika tidak memungkinkan memberikan pekerjaan, lanjut dia, Pemkab Pati harus bisa mendorong perusahaan agar menampung mereka untuk bekerja.
Selain itu, Pemerintah juga harus mendorong dana Corporate Social Responsibility (CSR) dapat digunakan untuk membantu memberdayakan penyandang disabilitas, melalui usaha produktif.
“Pemerintah harus adil dan bisa memberikan peluang bagi kaum disabilitas agar bisa mempunyai lapangan usaha,”tambahnya (ADV/N3)