MOROTAI, zonasatu.net || Tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di Pulau Morotai, Maluku Utara menyisakan sejumlah kejanggalan.
Para honorer yang masuk dalam THK2 dan pernah mengabdi kembali dibatasi untuk mengikuti seleksi PPPK
Padahal, masuk dalam kategori prioritas pengangkatan, namun sejumlah kendala dan dugaan intervensi politik menghadang langkah para THK2
“Jujur torang ini kecewa, karena torang yang sudah mengabdi lama ini tidak diikut sertakan dalam tes PPPK, ada apa sebenarnya,”ucap kesal sejumlah Eks Tenaga honorer K2.
Mereka berujar bahwa dalam Keputusan MenPan RB nomor 347 tentang mekanisme PPPK tahun 2024 itu sudah jelas
Dalam Keputusan MenPan RB, poin dua menjelaskan bahwa kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama adalah :”Pertama, Eks tenaga honorer Kategori 2 (dua), kemudian yang kedua yaitu tenaga non ASN, itu yang bisa ikut tes PPPK.
Dalam keputusan MenPan RB itu tidak ada pembatasan bagi THK2 dan non ASN yang mengikuti tes PPPK, karena nama-nama itu masih masuk di database BKN.
“Jadi nama-nama kami yang K2 itu masih ada dan tidak di hapus di database BKN,”ujar mereka
Akan tetapi yang menjadi keanehan adalah kenapa disaat akan mengurus untuk minta rekomendasi, sejumlah OPD beralasan bahwa K2 yang masuk didalam satu kecamatan itu hanya 40 orang
“Kalau dilihat THK2 untuk setiap kecamatan itu banyak orang, tapi kenapa kami dibatasi dan hanya sedikit saja, yang diikutsertakan dalam tes PPPK,”sesalnya
“Yang mendapatkan rekomendasi itu hanya orang-orang tertentu, Ini ada apa sebenarnya, apa jangan-jangan karena faktor Pilkada dan tidak mau mengikuti arahan untuk memilih Cabup si A sehingga mereka sengaja tidak mau mengeluarkan rekomendasi untuk kami ikut tes,”sambungnya
Olehnya itu, mereka menegaskan agar jangan menghalangi nasib para THK2 yang pernah dirumahkan dan ingin kembali mengabdi