Diduga Melakukan Pencemaran Nama Baik, Jurkam DG-Qubais Di Polisikan

MOTOTAI, zonasatu.net || Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Rusli-Rio melaporkan Jurkam DG-Qubais ke Polres Pulau Morotai. Kedua jurkam itu adalah RA dan AR

Mereka dilaporkan karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Paslon nomor urut 3 pada saat kampanye dibeberapa desa

Sebagaimana dalam surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STPL/X/SPKT/2024 bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Baca Juga :   Hi. Buhari : Bupati Mengingatkan Kami Pimpinan OPD, Bukan Mengancam

Tim kuasa hukum Paslon Rusli-Rio Sofyan Djen mengaku bahwa Tim kuasa hukum Rusli-Rio sudah melaporkan saudara RA dan AR ke Polres Morotai

Laporan itu disampaikan atas dasar dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong

“Hari ini, kurang lebih jam 09.00 WIT, kami melaporkan saudara RA dan AR ke Polres Pulau Morotai.”ungkapnya kepada awak media, Jum’at (11/10/2024).

Baca Juga :   Pemda Halmahera Utara Fasilitasi AMPP Togammoloka dan PT NICO, Begini Penjalasannya

Menurutnya, Pernyataan kedua Jurkam itu dinilai sudah di luar konteks dan sangat menyesatkan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.