MOTOTAI, zonasatu.net || Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Rusli-Rio melaporkan Jurkam DG-Qubais ke Polres Pulau Morotai. Kedua jurkam itu adalah RA dan AR
Mereka dilaporkan karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Paslon nomor urut 3 pada saat kampanye dibeberapa desa
Sebagaimana dalam surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STPL/X/SPKT/2024 bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Tim kuasa hukum Paslon Rusli-Rio Sofyan Djen mengaku bahwa Tim kuasa hukum Rusli-Rio sudah melaporkan saudara RA dan AR ke Polres Morotai
Laporan itu disampaikan atas dasar dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong
“Hari ini, kurang lebih jam 09.00 WIT, kami melaporkan saudara RA dan AR ke Polres Pulau Morotai.”ungkapnya kepada awak media, Jum’at (11/10/2024).
Menurutnya, Pernyataan kedua Jurkam itu dinilai sudah di luar konteks dan sangat menyesatkan