MOROTAI, zonasatu.net || Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 3 Rusli Sibua dan Rio Cristian Pawane melaporkan Asisten I Setda Pemda Pulau Morotai, Muchlis Baay ke Bawaslu Pulau Morotai, Senin (14/10/2024).
Laporan pengaduan itu berdasarkan tanda bukti penyampaian laporan ke Bawaslu Pulau Morotai dengan Nomor : 005/PL/PB/Kab/32.09/X/2024.
“Jadi kami sudah melaporkan Asisten I dalam hal ini Pak Muchlis Baay ke Bawaslu Pulau Morotai karena diduga telah melanggar aturan ASN,” ungkap Tim Hukum Rusli-Rio, Mukibar Barakati.
Ia berujar bahwa asisten satu diduga telah melanggar aturan sebagaimana dalam surat keputusan bersama yakni berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN dan Bawaslu
“Nah, itu juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara),” ujarnya
Kata Mukibar, Dalam SKB itu diterbitkan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang netral, objektif dan akuntabel
Selain itu juga untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, penanganan pengaduan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“SKB ini menegaskan agar seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan,” tuturnya
“Bukan dengan cara yang tidak sesuai dengan posisinya sebagai ASN,” cetusnya
Olehnya itu, ia berharap agar kiranya pihak Bawaslu segera memanggil asisten satu untuk diberikan ketegasan kepada yang bersangkutan
Sementara itu, Kordiv P3S Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Murjat Hi Untung, saat dikonfirmasi terkait laporan itu membenarkan