MOROTAI, zonasatu.net || Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane melaporkan MRA ke Polres Morotai.
Laporan itu berdasarkan surat, STPL/133/X/SPKT/2024, terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Sebagaimana hal itu disampaikan oleh Tim Hukum RR, Mukibar Barakati di dampingi Sofyan Djen dan Didik. CB
Menurutnya, Untuk laporan yang disampaikan ke Polres Pulau Morotai sudah resmi dan disertai bukti.
“Dengan video dan atau berita yang beredar di masyarakat luas kaitannya dengan sosialisasi dan kampanye salah satu calon bupati dan wakil bupati oleh saudara Ridwan Abubakar,”ungkapnya
Dalam orasi Ridwan, yang dipaparkan tim hukum RR menyampaikan bahwa, ada orasi politik kampanye pada Sabtu 5 Oktober 2024 sekitar jam 22 WIT dilokasi kampanye desa Mira Kecamatan Morotai Timur.