Pihaknya sudah menerima laporan pengaduan terkait dengan netralitas ASN di Lingkup Pemkab Morotai
“Iya betul, kami sudah menerima laporan netralitas ASN dari tim kuasa hukum RR,”katanya
Meski demikian, Murjat mengaku bahwa pihaknya belum bisa menelusuri karena masih melihat syarat formilnya
“Belum tahu karena harus lihat dulu syarat formil dan matrilnya,” ucap singkatnya
Diketahui, Asisten I (satu) Setda Pemda Pulau Morotai Muchlis Baay dilaporkan ke Bawaslu karena diduga telah melanggar aturan ASN
Ia telah mengeluarkan pernyataan dikolom komentar status milik Firman Morotai (Firman La Doane) salah satu jurkam paslon nomor 1 Deny Garuda-Qubais Baba pada saat live (siaran langsung)
Saat itu, Firman turun dari kapal dan hendak berkampanye di Kecamatan Pulau Rao pada 8 Oktober 2024 lalu.
Dalam Live itu ditanggapi oleh Karim Mahasari “Belum apa-apa so marah rakyat e… Pulau Rao orang samua so cerdas bai dong pilih RR nomor 3” tulis Karim Mahasari di akun status Facebook milik Firman Morotai.
Lantas hal tersebut di tanggapi oleh Muchlis Baay yang menyebutkan bahwa “Rao bungkus…. RR di biru-biru lao” (Pulau Rao bungkus, RR di lautan sana).
Atas pernyataan itu, Tim Hukum Rusli-Rio melaporkan Asisten I ke Bawaslu Pulau Morotai Maluku Utara.





