“Dalam orasi politik itu berisikan dugaan provokasi, fitnah, sara menyebarkan berita hoax menyerang kehormatan dan atau telah melakukan tindakan pidana pencemaran nama baik terhadap klien kami, saudara Rio Christian Pawane, yang juga sebagai calon wakil bupati Pulau Morotai periode 2024-2029,” bebernya.
Dalam kampanye politik Ridwan Abubakar. Ia menyebut Rio Christian Pawane adalah “kafir”, kemudian karena demi kepentingan Pilkada telah menjual rumahnya di Manado dan Surabaya.
“Bahwa atas dugaan tindak pidana tersebut terhadap klien kami, maka dianggap melanggar pasal 310 KUHP pidana jo pasal 390 KUHP,” paparnya.
“Sebagaimana perihal di atas, kami mohon kiranya Kapolres Pulau Morotai Cq. Kasat Reskrim dapat memanggil saudara Ridwan Abubakar agar diproses secara hukum sesuai peraturan dan perundang-undang yang berlaku,” tandasnya.
Diketahui, Ridwan Abubakar merupakan salah satu juru kampanye (jurkam) paslon nomor urut 1 Deny-Qubais.





