“Form dan ketikannyajugac beda, sedangkan untuk lembaga yang diajak kerjasama, kredibil atau tidak juga dipertanyakan, namun itu bisa terjawab jika kita ketemu, karena dipanggil 2 kali tidak hadir,”ucapnya
Dalam pertemuan itu, Lanjut Dia, Para mahasiswa meminta agar Perades bisa dibatalkan.
Namun, Kata Narso, DPRD tidak punya kewenangan, hanya bisa memberikan rekomendasi soal pembatalan jika Perades di desa itu bermasalah
“Pihak ke 3 harus bisa kerjasama dan koorperatif agar permasalahan soal Perades ini tidak berlarut-larut,”ujarnya
“Soal perangkat desa yang sudah dilantik monggo silahkan dilanjutkan, seandainya terjadi kasus tidak semuanya, tapi kita bisa memberikan rekomendasi untuk dibatalkan jika desa itu bermasalah,”sambungnya
Dijelaskan, Untuk pembatalan Perades yang bermasalah itu kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH), melalui PTUN,
“Untuk laporan di komisi A soal desa itu banyak, tapi belum bisa kita sampaikan, karena itu nanti akan melibatkan beberapa fraksi, jadi harus bertahap,”tambahnya





