Diduga Dukung Paslon Gubernur Nomor Urut 4, Camat Morotai Utara Akan Dipanggil Sekda

“Jadi Pemda tetap panggil untuk di BAP. Setelah itu baru kami rampung BAP nya,”ucapnya

“Dan kalaupun dalam BAP itu terdapat ada unsur, maka kita akan mengajukan ke BKN. Kita meminta pertimbangan teknik untuk sanksinya. Karena disitu ada sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat,”tegas Umar Ali.

Diketahui, Camat Morotai Utara Faisal Kudo, memberikan tanggapan super like berupa tanda love disiaran langsung akun Facebook milik mantan anggota DPRD Pulau Morotai, Antasari Alam

Saat itu, Antasari Alam menggunggah video kampanye paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Sherly Djoanda dan Sarbin Sehe dengan durasi 26 menit 55 detik di Taman Desa Wayabula Kecamatan Morotai Selatan Barat pada, Kamis (14/11/2024) kemarin.

Atas video siaran langsung itulah Faisal Kudo yang berstatus sebagai ASN dilingkup Pemda Pulau Morotai sekaligus Camat Morotai Utara diduga telah melanggar aturan ASN dan larangan terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Di dalamnya berisi larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *