Ketua BPD Sabala Diduga Terlibat Politik Praktis, Ketua Bawaslu Morotai : Itu Ranah Bupati

“Jadi torang (kami) himbau pa dorang (kepada mereka) itu, kalau dorang tidak dengar itu harus bupati yang tindak pe dorang. Karena torang proses juga akang buang waktu, tong cuma bisa rekom ke Pemda,”sambung Ramla

Dengan demikian, jika berita tersebut sudah dilihat oleh Bupati maka Bupati yang akan menegurnya.

“Jadi kalau bupati dorang so lihat berita ini bagus dorang yang tegur,”tuturnya.

Untuk diketahui, salah seorang anggota BPD dilarang keras terlibat dalam politik praktis di pilkada serentak. Jika terbukti terlibat, sanksi keras menunggu, termasuk pemberhentian dari jabatannya.

Anggota BPD adalah wakil rakyat di desa yang harus netral dan tidak memihak kepada salah satu pihak, dan keterlibatan anggota BPD dalam politik praktis dapat menimbulkan konflik di masyarakat

Selain itu, anggota BPD harus fokus menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat di desa dan mengawasi kinerja kepala desa.

Keterlibatan mereka dalam politik praktis dapat membahayakan netralitas dan kredibilitas mereka sebagai wakil rakyat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *