HALUT, zonasatu.net || Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengabaikan tanggung jawabnya ke Pemda Halmahera Utara
Hal itu lantaran, Dana Bagi Hasil (DBH) yang seharusnya dibayarkan ternyata diabaikan
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halmahera Utara Mahmud Lasidji menilai Pemprov merusak proses perencanaan keuangan daerah.
Pasalnya, Daerah memiliki ketergantungan ke Pemprov berupa DBH, tapi, hingga penghujung tahun 2024 belum juga dibayarkan
“Hutang Pemprov ke daerah itu sebesar Rp 70 milyar, tapi belum juga direalisasi hingga sekarang,”kata Mahmud kepada sejumlah wartawan, Senin (30/12/2024).
Menurutnya, Pemprov Malut belum membayarkan DBH dari tahun 2023 sampai tahun 2024
Total, untuk tahun 2023 tunggakan DBH yang belum dibayar sebesar Rp 13 milyar, sedangkan tahun 2024 masih sekitar Rp 57 milyar.





