JAKARTA, zonasatu.net || Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membacakan putusan dismissal gugatan Pilkada 2024. Total perkara mencapai 310 gugatan.
Namun, dalam sidang putusan pada gelombang pertama, hari ini Selasa (4/2/2025) MK membacakan 158 perkara.
Sedangkan untuk gelombang dua dengan putusan 152 sengketa akan dibacakan pada Rabu, 5 Februari 2025.
Sidang digelar secara pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.
Dari hasil gugatan Pilkada Morotai, MK membacakan hasil keputusan perkara yang disampaikan dua pasangan calon
Untuk pasangan Deni Garuda dan M Qubais Baba diajukan dengan nomor perkara 69/PHPU.BUP-XXIII/2025
Sedangkan untuk perkara yang diajukan pasangan Samsudin Banyo dan Judi R Dadana dengan nomor perkara 19/PHPU/BUP-XXIII/2025