Gugatan 2 Paslon Bupati Morotai Ditolak MK, Rio : Keputusan MK Finish

JAKARTA, zonasatu.net || Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membacakan putusan dismissal gugatan Pilkada 2024. Total perkara mencapai 310 gugatan.

Namun, dalam sidang putusan pada gelombang pertama, hari ini Selasa (4/2/2025) MK membacakan 158 perkara.

Sedangkan untuk gelombang dua dengan putusan 152 sengketa akan dibacakan pada Rabu, 5 Februari 2025.

Sidang digelar secara pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.

Baca Juga :   Diduga Edarkan Narkoba, Seorang Pria Asal Blora Diamankan Petugas

Dari hasil gugatan Pilkada Morotai, MK membacakan hasil keputusan perkara yang disampaikan dua pasangan calon

Untuk pasangan Deni Garuda dan M Qubais Baba diajukan dengan nomor perkara 69/PHPU.BUP-XXIII/2025

Sedangkan untuk perkara yang diajukan pasangan Samsudin Banyo dan Judi R Dadana dengan nomor perkara 19/PHPU/BUP-XXIII/2025

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.