Dinilai Cacat Hukum Penetapan Tersangka, Henny Syahriel Mohon Keadilan Dalam Putusan Praperadilan

Malut, Zonasatu. net || Sidang Praperadilan nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Tob. yang di ajukan di Pengadilan Negeri Tobelo oleh Henny Syariel telah masuk pada kesimpulan. dan di bacakan Putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tobelo pada Senin 10 Februari 2025.
Kuasa hukum, Henny Syariel, Dr. Selfianus Laritmas, SH,.MH menyampaikan bahwa ada sejumlah fakta yang di temukan dalam persidangan praperadilan seperti bukti surat yang diajukan oleh Polres Halmahera Utara/dalam hal ini sebagai Termohon perkara Praperadilan berupa bukti T-8, T-9, tentang SDPD, Bukti T-10 berupa Surat-surat panggilan, Bukti T-13, T-15, T-16,. dalam bukti-bukti surat yang di ajukan dalam sidang praperadilan menjelaskan surat palsu itu tertanggal 03 Mei 2024, padahal faktanya surat yang menjadi objek surat palsu tertanggal 03 Mei 2023. telah secara jelas penyidik Polres Halmahera Utara yang memeriksa perkara Henny Syariel telah melakukan kesalahan administrasi dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka karena surat palsu yang disebutkan dalam Surat Pemberitahuan dimulai Penyidikan (SPDP) Kepada Kejaksaan tertanggal 26 Oktober 2024 adalah menggunakan surat palsu tertanggal 03 Mei 2024,
” Padahal surat palsu yang di permasalahan adalah surat tertanggal 03 Mei 2023, olehnya itu kesalahan dalam meneliti surat palsu dimaksud adalah CACAT HUKUM,” tegas Dr. Selfianus Laritmas, SH,.MH, dalam keterangan Pers, Minggu (09/02/2025).

Baca Juga :   Pelaku Pembacokan 2 Pemuda Prawoto Ditangkap, Ternyata Masih Dibawah Umur

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.