Bawa Barang Haram, Dua Pria Asal Galela Ditangkap Polisi

HALUT, zonasatu.net || Satres Narkoba Polres Halmahera Utara mengamankan 2 orang pria warga Kecamatan Galela FI (46) alias adi dan PY (36)

Keduanya diamankan pada kamis (1/5/2025) sekitar pukul 15.00 wit di Desa Lina ino Kecamatan Tobelo Tengah

Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru menjelaskan, Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Satresnarkoba.

“Kami mendapat informasi ada 2 orang pelaku yang dicurigai membawa narkoba jenis sabu berada di depan SPA kusu-kusu Desa Lina ino,”katanya Jumat (2/5/2025)

Mendengar informasi itu, Kata Dia, Tim opsnal Sat Narkoba Polres Halmahera Utara Yang dipimpin langsung Oleh Kasat Narkoba Iptu Sudomo latani langsung bergerak menuju Desa Lina ino.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *