Bawa Barang Haram, Dua Pria Asal Galela Ditangkap Polisi

“Polisi yang melihat, langsung menggeledah 2 pelaku dan ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam saku celana,”katanya

Diketahui, Barang Bukti yang diamankan Polisi yakni 2 saset sabu dengan berat 1,75 gram, dan 3 saset sabu dengan berat 2,93 gram, 1 buah hp merek infinix warna cream, 1 buah hp merk oppo warna biru dan 1 buah tisu wajah

Atas perbuatannya itu, Lanjut Dia,, Kedua pelaku disangkakan pasal 114, ayat (1), 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,”ujarnya

“Hasil test Urine positif Amp dan Thc. kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Halmahera Utara guna Penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *