“Benar ijinnya keluar di Halmahera Barat, tetapi Keberadaan PT TUB itu, kami yang dirugikan, dari aspek lingkungan, domografi wilayah dan sosial,”ucap Irwan.
Irwan Djam meminta, Gubernur Maluku Utara mengagendakan pertemuan kembali, dengan melibatkan 9 desa di Kecamatan Galela Barat.
Sebab, areal perusahaan PT TUB berada pada batas wilayah antara dua kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat.
Bahkan dampaknya lebih dirasakan warga 9 desa, di Kecamatan Galela Barat, Halmahera Utara.
“Saya menantang keras, pertemuan yang dilakukan Wakil Gubernur, dan saya minta segera dilakukan pertemuan kembali, melibatkan 9 desa Galela Barat. Karena dampaknya lebih dirasakan warga Halmahera Utara,” desaknya.
“9 desa itu bukan hanya kepala kepala desa, tetapi para tokoh masyarakat, Tokoh Adat, BPD dan unsur terkait,”tuturnya.
Diketahui, DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup sebelumnya telah membahas kehadiran PT TUB batas wilayah soal dampak lingkungan.
“Dua pekan lalu DPRD sudah gelar pertemuan dengan DLH, terkait dampak lingkungan warga 9 desa, atas aktifitas tambang PT TUB,” pungkasnya





