HALUT, zonasatu.net || Seorang perempuan berinisial DD (40) warga Desa Towara Kecamatan Galela terpaksa harus berurusan dengan Polisi
Ia diamankan oleh Satreskrim Narkoba Polres Halmahera Utara karena kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu.
DD ditangkap pada Senin, (19/5/2025) sekitar pukul 08.40 WIT, di Desa Wosia, Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri, melalui Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani membenarkan
“Iya, seorang perempuan telah diamankan, diduga mengedar narkoba golongan satu jenis sabu,”ungkapnya.
Menurutnya, pengungkapan ini setelah tim opsnal Sat Narkoba Polres Halmahera Utara Polda Malut mendapatkan informasi dari salah satu masyarakat.





