Kenaikan PBB-P2 Disesuaikan Dengan Perda, Bupati : Saya Tidak Menindas

Menurutnya, Apabila kenaikan pajak hanya bertambah Rp 100 ribu atau Rp 200 ribu, sekali dalam setahun itu untuk pembangunan, bukan untuk pribadi

“Itu tidak untuk pribadi saya, jadi saya tidak kejam, yang kejam adalah membiarkan jalan rusak bertahun-tahun tidak ditangani, dan rakyat menderita itu yang namanya kejam, termasuk banjir tidak ditangani,”tepisnya

Mantan anggota DPR RI itu mengaku hanya membela masyarakat, sehingga untuk pembangunan di daerah harus gotong royong, antara pemerintah dengan masyarakat

“Kami ini hanya menjalankan konsep pembangunan yang benar, dan itu ada payung hukumnya yaitu Perda, dan Perda itu mengikat untuk dijalankan, kalau kami jalankan sesuai Perda, maka 1000 persen naiknya,”ucap Bupati

Kenaikan Pajak, Lanjut Dia, Tidak sampai 200 persen, misalnya Rp 29 milyar itu terjadi di tahun 2024, dan target tahun 2025 menjadi Rp 73 milyar, bahkan sudah dikoreksi menjadi Rp 65 milyar, sehingga untuk kenaikan tidak sampai Rp 200 persen

“Saya tidak menindas, kalau hanya naik sekian ratus ribu atau sekian puluh ribu sekali dalam setahun untuk membangun itu tidak menindas,”ujarnya

“Yang menindas itu jalan rusak dibiarkan bertahun-tahun, itu pemimpin yang menindas rakyat, pemimpin itu yang ada banjir tidak ditangani itu namanya menindas rakyat, rumah sakit tidak ditangani bahkan jadi sapi perah itu namanya menindas rakyat, jual beli jabatan itu namanya menindas rakyat,”tambahnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *