Ratusan Kursi Perangkat Desa Di Pati Kosong, Tri : Tunggu Sinyal Dari Bupati

“Untuk jabatan Sekdes yang kosong 86, perangkat desa sekitar 515, dan Kepala desa yang kosong ada 24 yang saat ini diisi Pj,”ucapnya

Diketahui, Sebelumnya untuk pengisian perangkat desa akan dikembalikan ke desa, tidak menjadi kewenangan Pemkab

Hal itu mengacu pada Perbub 35 Tahun 2023 tetang Perubahan Perbub Nomor 55 tahun 2021 tentang Perangkat Desa, kewenangan penuh akan dikembalikan kepada kepala desa dalam proses rekrutmen perangkat desa

Namun, dari pernyataan yang disampaikan Kepala Dispermades Kabupaten Pati, Tri Hariyama menyebut untuk pengisian perangkat desa harus mendapat ijin dari Bupati Pati, karena itu berkaitan dengan Siltap

Apalagi, dari undang-undang 32 tahun 2024 mempertegas soal pelantikan perangkat desa terpilih

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *