“Untuk jabatan Sekdes yang kosong 86, perangkat desa sekitar 515, dan Kepala desa yang kosong ada 24 yang saat ini diisi Pj,”ucapnya
Diketahui, Sebelumnya untuk pengisian perangkat desa akan dikembalikan ke desa, tidak menjadi kewenangan Pemkab
Hal itu mengacu pada Perbub 35 Tahun 2023 tetang Perubahan Perbub Nomor 55 tahun 2021 tentang Perangkat Desa, kewenangan penuh akan dikembalikan kepada kepala desa dalam proses rekrutmen perangkat desa
Namun, dari pernyataan yang disampaikan Kepala Dispermades Kabupaten Pati, Tri Hariyama menyebut untuk pengisian perangkat desa harus mendapat ijin dari Bupati Pati, karena itu berkaitan dengan Siltap
Apalagi, dari undang-undang 32 tahun 2024 mempertegas soal pelantikan perangkat desa terpilih





