Dua Wartawan Jadi Korban Kekerasan, Manurung Minta Maaf

“Atas kejadian yang menimpa teman-teman media, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, karena itu diluar kendali saya,”ungkapnya

Manurung juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh lapisan masyarakat atas segala kegaduhan saat kepulangannya dari Pansus DPRD Pati

“Dengan melihat situasi dan perkembangan di Pati, khususnya kehadiran saya saat pansus DPRD Pati, saya mohon maaf,”tandasnya

Diketahui, Aksi yang dilakukan oleh pengawal Torang Manurung selaku Ketua Dewas RSUD Suwondo Pati kini sudah dilaporkan ke Polresta Pati

“Kekerasan dalam bentuk apapun tidak bisa ditoleransi, apalagi sampai menghalangi kerja wartawan. Itu jelas pidana,”tegas Much Noor Effendi didampingi Sekjen IJTI Muria Raya, Udin Ali Nani saat di Polresta Pati Kamis (4/9/2025)

Ia menjelaskan, Dalam aturan bahwa tindakan menghalangi atau melakukan kekerasan terhadap wartawan itu melanggar hukum

Olehnya itu, siapapun yang melakukan tindakan kekerasan atau menghalangi wartawan maka harus didorong untuk diproses secara hukum

“Aturan itu sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,”jelas Effendi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *