Perkara Penganiayaan Khoirul Afib Disidangkan, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Ada Kejanggalan Soal Visum

PATI, zonasatu.net || Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Khoirul Afib

Dalam sidang, 2 saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni saksi korban dan saksi fakta Ami Mufidah dan Puji.

Kuasa hukum terdakwa, Agung Bayu Prasetyo mengatakan, Keterangan saksi yang disampaikan di persidangan tidak selaras dengan isi BAP maupun bukti

Ia menyebut bahwa Dugaan kasus penganiayaan yang dituduhkan lebih banyak dipicu karena kesalahpahaman.

“Banyak keterangan yang tidak sesuai dengan BAP.”ungkap Agung pada Rabu (10/12/2025)

Sesuai keterangan yang disampaikan, saksi menyebut ada benturan di kepala, kerusakan helm, dan tanda fisik lain. Tapi di visum tidak muncul

“Hasil visum hanya menunjukkan adanya luka ringan sedalam 1 cm di tangan kanan korban. Temuan itu dinilai tidak sejalan dengan klaim adanya benturan keras maupun luka lain yang disebutkan dalam BAP.”ujarnya

Agung juga menyinggung soal pengambilan visum yang dilakukan pada 2025, tapi peristiwa terjadi pada 2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *