Perkara Penganiayaan Khoirul Afib Disidangkan, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Ada Kejanggalan Soal Visum

“Yang paling menonjol hanya luka di tangan. Unsur penganiayaan tidak terlalu parah, hanya luka ringan,”paparnya

Sementara kuasa hukum korban, Drajat Ari Wibowo mengaku bahwa tidak ada kejanggalan soal waktu pengambilan visum, karena kewenangan sepenuhnya berada di penyidik.

Setelah kejadian pada 2023, Lanjutnya, korban langsung menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit, dan hasilnya menjadi dasar diterbitkannya visum.

“Korban otomatis datang ke dokter untuk memeriksakan kondisi. Dokter memberikan kwitansi, dan data itu tersimpan di rumah sakit,”ungkap Drajat.

Ia menegaskan bahwa kapan penyidik mengambil hasil visum tidak menjadi masalah, karena proses itu dilakukan setelah kasus ditentukan untuk naik ke tahap penyidikan.

“Jika hasil visum baru diambil tahun 2025, itu prosedural. Yang berhak mengambil visum hanya penyidik, dan bisa dilakukan kapan pun,”tegas Drajat.

Hasil visum tetap dikeluarkan oleh dokter berdasarkan rekam medis yang ada sejak korban pertama kali diperiksa. Karena itu tidak benar apabila dianggap ada kejanggalan antara waktu kejadian dan penerbitan visum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *