“Jadi antara pihak pelapor dan terlapor sudah islah. Hari ini kita baru melakukan proses penyegelan, dan untuk selanjutnya kita akan mengupload dokumen berita acara kesepakatan untuk diproses pembatalan ijin melalui OSS,”kata Edi.
Sementara, kuasa hukum warga Puncel Izzudin Arsalan menyambut baik proses penyegelan hotel.
“Alhamdulillah, ini adalah bentuk kehadiran pemerintah menjawab keresahan warga Puncel.”ucapnya
Ia menambahkan, warga nantinya akan mengawal ditutupnya hotel itu agar tidak bersifat sementara, tapi permanen
Diketahui, berdirinya Hotel D’Ayanna mendapat penolakan keras dari warga Puncel sejak Juni 2024.
Kemarahan warga semakin memuncak setelah didapati dua pasangan bukan suami istri pada 17 November 2025 lalu yang kedapatan menggunakan fasilitas hotel.





