PATI, zonasatu.net || Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati menggelar sidang perdana kasus penganiayaan saat aksi demo pada 2 Oktober 2025 lalu
Dalam sidang pembacaan dakwaan, kedua pelaku adalah Agung dan Sudi yang saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas 2B Pati
Kuasa hukum terdakwa, Fathurrahman mengatakan, Kedua pelaku diduga telah melakukan penganiayaan saat terjadi aksi demo dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat mengawal pansus hak angket pemanggilan Bupati Pati Sudewo
“Lokasinya di depan gedung DPRD pada saat Pansus pemanggilan Bupati,”ungkapnya Kamis (11/12/2025)
Waktu itu, Kata Dia, ada beberapa relawan baik dari pendukung Bupati dan pendukung Pansus Hak Angket DPRD
Namun, diluar sidang ada insiden kecil yang berunsur dengan dugaan penganiayaan yang melibatkan terdakwa
“Awalnya terdakwa hanya sebatas menonton, karena untuk masuk gedung DPRD tidak boleh, tapi ketika melihat korban yang ingin masuk dengan memanjat pagar, spontan, terdakwa menarik hingga akhirnya korban terjatuh,”katanya





