Ia menjelaskan, Sesuai tuntutan Kedua terdakwa dianggap melanggar pasal 170 dengan ancaman 5 tahun, karena dianggap melakukan penganiayaan secara bersama-sama
Tapi, pada saat kejadian korban hanya mengalami luka ringan, sehingga tidak menghalangi kegiatannya sehari-hari
“Harapan kami persidangan ini bisa secara fine (baik), dan kita akan mengikuti persidangan ini dengan cermat,”ucapnya
“Kami yakin persidangan ini akan adil, karena terdakwa melakukannya secara spontan, tidak direncanakan, dan kami yakin terdakwa akan bebas,”terangnya
Diketahui, Sidang perdana kasus penganiayaan dengan terdakwa agung dan Sudi digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati
Dalam agenda sidang, terlihat sejumlah aparat keamanan dari Kepolisian Polresta Pati berjaga di lokasi persidangan





