Pengadilan Negeri Gelar Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Saat Pansus Hak Angket

Ia menjelaskan, Sesuai tuntutan Kedua terdakwa dianggap melanggar pasal 170 dengan ancaman 5 tahun, karena dianggap melakukan penganiayaan secara bersama-sama

Tapi, pada saat kejadian korban hanya mengalami luka ringan, sehingga tidak menghalangi kegiatannya sehari-hari

“Harapan kami persidangan ini bisa secara fine (baik), dan kita akan mengikuti persidangan ini dengan cermat,”ucapnya

“Kami yakin persidangan ini akan adil, karena terdakwa melakukannya secara spontan, tidak direncanakan, dan kami yakin terdakwa akan bebas,”terangnya

Diketahui, Sidang perdana kasus penganiayaan dengan terdakwa agung dan Sudi digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati

Dalam agenda sidang, terlihat sejumlah aparat keamanan dari Kepolisian Polresta Pati berjaga di lokasi persidangan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *