“Kasus kriminalitas, ini banyak dipicu karena mengonsumsi miras,”ungkapnya.
Sementara itu, dari hasil Ops miras periode Mei sampai Desember 2025 yang berhasil disita jenis captikus berjumlah 3272,95 liter, miras jenis ciu berjumlah 58,1 liter, tuak (saguer) berjumlah 50 liter, Bir berjumlah 3,16 liter.
AKBP Erlichson menegaskan bahwa Polri tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku bagi siapa saja yang masih nekat mengedarkan miras ilegal atau oplosan yang membahayakan nyawa.
“Kepada para orang tua mari kita perketat pengawasan terhadap anak anak kita, jangan biarkan masa depan mereka hancur hanya karena pengaruh miras dan pergaulan bebas,”imbuhnya.
AKBP Erlichson juga mengajak bahwa jadikanlah moment pemusnahan ini sebagai langkah awal untuk membersihkan wilayah Halmahera Utara dari penyakit masyarakat.
“Saya mengajak kepada seluruh warga berperan aktif untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran melalui layanan Call Center 110 Polri atau Kantor Polisi terdekat.”Ajak Kapolres.





