PATI, zonasatu.net || Sidang kasus penggelapan dan penipuan kapal dengan terdakwa Utomo masuk dalam agenda menghadirkan saksi ahli, yakni saksi IT dan saksi pidana
Namun, salah satu saksi ahli bidang pidana tidak bisa hadir dalam persidangan yang digelar pada Selasa (6/1/2026)
Kuasa hukum terdakwa Utomo, Fathurahman menyesalkan dengan ketidak hadiran salah satu saksi tersebut
Menurutnya, saksi ahli IT hanya memaparkan hasil pemeriksaan forensik dari Mabes Polri terhadap bukti berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp.
Sehingga, untuk menilai keaslian screenshot tersebut secara teknis, bukan menilai apakah isi percakapan itu merupakan percakapan WhatsApp yang original atau telah mengalami perubahan.
“Screnshoot yang digunakan untuk alat bukti, hasil forensik dari Mabes Polri, jadi apakah bukti itu asli atau tidak, saksi ahli tidak bisa menjawab,”ungkapnya
Ia menduga bahwa alat bukti yang digunakan itu hanya berupa hasil editan. Pasalnya, hasil percakapan dalam WhatsApp itu dianggap tidak sepenuhnya original dan kemungkinan telah mengalami penghapusan pada bagian tertentu.





