Ia pun kemudian menyambut kedatangan Wakil Gubernur (Wagup) Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen yang datang ke Kantor Bupati Pati.
Wabup langsung menyalami Wagub dan membahas kelanjutan estafet kepemimpinan Kabupaten Pati.
Tak lupa Chandra juga menyapa sejumlah awak media yang setia menantikan kabar baik untuk Kabupaten Pati.
“Mas Eko guya-guyu,”ucapnya menyapa salah satu awak media yang meliput.Lebih lanjut mereka melakukan pembahasan di ruang Pringgitan
Diketahui, Pergantian kepala daerah (Bupati) yang ditangkap KPK diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), khususnya terkait pemberhentian sementara saat statusnya terdakwa, di mana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memberhentikan bupati/wakil bupati, sementara pemberhentian definitifnya menunggu putusan inkrah pengadilan.
Mekanismenya, jika Bupati menjadi terdakwa kejahatan (pidana 5 tahun atau lebih), maka akan diberhentikan sementara oleh Menteri Dalam Negeri, lalu setelah putusan inkrah, akan ada pemberhentian definitif dan penggantian oleh Wakil Bupati, sesuai proses hukum yang berlaku.





