DPRD Sebut Realisasi Perda Pesantren Butuh Anggaran Besar

Meski membutuhkan biaya besar, Suwarno menjelaskan implementasi kebijakan tersebut dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Penganggaran bisa dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan dana dalam APBD.

“Misalnya pondok pesantren yang tahun ini hanya dianggarkan sekian miliar untuk sekian pesantren. Maka selebihnya bisa dianggarkan di waktu berikutnya,” paparnya.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga menambahkan bahwa Perda Pesantren sebenarnya telah disahkan tahun lalu.

Namun hingga kini, Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksanaan masih dalam proses penyusunan, dengan tenggang waktu maksimal tiga tahun untuk dapat dijalankan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *