Ia memandang tindak pindana ini berkaitan dengan menghambat kinerja pers dalam bertugas di lapangan. Tuntutan yang hanya empat bulan ini, Kata Dia, sangat kurang tepat karena kasus tersebut bertentangan Undang-Undang (UU) Pers.
Cholis berharap, majelis hakim PN Pati bisa memberikan hukuman terhadap terdakwa yang lebih besar daripada dakwaan JPU.
”Kami mohon kepada hakim saat putusan nanti menjadi lebih maksimal. Tidak hanya empat bulan tapi dua tahun,”pintanya
Ia menilai JPU tak paham pada UU Pers. Oleh karena itu, ia menyoroti bahwa kejahatan ini bukan sekedar pidana umum karena kejahatan yang menimpa korban atas nama Umar Hanafi dan Mutia Parasti merupakan lex spesialis.
”Jangan sampai disamakan dengan pidana umum. kita ini lex spesialis, bukan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) biasa.”ucapnya
“Demokrasi di Kabupaten Pati harus berkembang, jangan sampai pers dikebiri dan jaksa membiarkan hal ini. Kami sangat menyayangkan,”tambahnya





