PATI, zonasatu.net || Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Psti kembali menggelar sidang kekerasan terhadap wartawan
Kali ini, sidang dalam agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua terdakwa yakni Didik Kristianto dan Hernan Qurianto dalam perkara ini dituntut empat bulan pidana.
Putusan ini membuat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati kecewa. Pasalnya, tuntutan itu dianggap tidak sesuai
JPU memberikan tuntutan terlalu ringan atas tindakan penghalang-halangan kinerja jurnalistik.
”Kita prihatin dengan JPU yang hanya menuntut empat bulan.”ungkap Nur Cholis Sekretaris PWI Kabupaten Pati usai menghadiri persidangan
Menurutnya, Pers adalah salah satu pilar demokrasi, dan orang yang menghalangi kerja pers harusnya dituntut maksimal. Tidak bisa hanya empat bulan penjara





