PATI, zonasatu.net || Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Ari Yustiva resmi menutup Hotel Kusuma
Lokasi hotel itu terletak di Desa Dengkek, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati
Penutupan itu atas dasar pembangunan hotel yang tidak sesuai dengan peruntukkan lahan
Ari mengatakan, Penutupan dilakukan sejak 24 Februari 2026, dan ditindaklanjuti dengan penyegelan permanen pada Senin, 9 Maret 2026 kemarin.
Ia menyebut Dokumen wajib yang seharusnya dilengkapi dalam pembangunan hotel terkait tidak ada.”Bangunan Hotel Kusuma tak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).”katanya
Ia menjelaskan, PKKPR adalah dokumen wajib bagi pelaku usaha untuk memastikan rencana lokasi kegiatan darat, laut, atau hutan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
PKKPR, Lanjut Dia, berfungsi sebagai pengganti izin lokasi atau pemanfaatan ruang, krusial untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan diurus melalui sistem One Single Submission (OSS).
“PKKPR yang mengeluarkan Bupati atau DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu), yang masuknya lewat OSS. Jadi selema ini PKKPR belum dimiliki oleh Kusuma Hotel,”ujarnya di hadapan awak media





