Penandatanganan MoU juga dimaknai sebagai komitmen DPRD Pati untuk berbenah. Ali menekankan transparansi dan kepatuhan hukum sebagai kunci meraih kepercayaan masyarakat.
“MoU baru kali ini kita terapkan, dan saya sangat berterima kasih. Karena dengan MoU ini, kita bisa menjalankan tugas dengan baik dan transparan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Hari Wibowo, mengatakan MoU dilakukan untuk menindaklanjuti banyaknya persoalan tata kelola di pemerintahan.
Kerja sama ini akan memberikan pendampingan hukum dan pertimbangan teknis legislatif kepada anggota dewan.”Kerja sama ini ada 3 fungsi yang diterapkan, yakni Fungsi Legislasi, Fungsi Budgeting, dan Fungsi Pengawasan,” ujarnya.
Ia menegaskan, fokus utamanya pada proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) agar sesuai regulasi.Keterlibatan Kejaksaan diharapkan memberi kepastian hukum sebelum Perda disahkan dan disosialisasikan ke masyarakat.
“Intinya kami akan diminta pertimbangan hukum, sebagai satu pertimbangan untuk melakukan sosialisasi, apakah Perda itu bisa dimanfaatkan untuk masyarakat atau tidak,” ucapnya.
“Yang terpenting, Perda itu bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pati,” sambungnya.





