Dalam putusan, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Meski begitu, keempat anak tetap dinyatakan ditahan untuk menjalani sisa masa pidana.
Terkait barang bukti, ada 15 item yang dihadirkan di persidangan. Majelis hakim memutuskan sebagian dirampas untuk negara dan sebagian lainnya dimusnahkan.
“Restitusi yang diajukan keluarga korban tidak dapat diterima karena dianggap memberatkan keluarga terdakwa,” tutup Retno.





