Menurut Selfianus, PT NHM harus membayar hak eks karyawan, bukan mengalihkan tanggung jawab ke Newcrest Mining Limited dan Newmont Corporation.
“Semestinya sikap baik PT NHM yang selalu memberikan bantuan dan empati kepada daerah ini, sebanding dengan penyelesaian hak-hak eks karyawan yang masih memperjuangkan haknya seperti klien kami Fortive Manihing,” ujarnya.
Ia menambahkan, faktanya saat pensiun para eks karyawan harus bersusah payah memperjuangkan haknya. Padahal kewajiban perusahaan membayar hak mereka sudah diatur dalam Pasal 81 angka 45 UU Cipta Kerja yang memuat Pasal 154A ayat (1) huruf n UU Ketenagakerjaan.
Aturan itu menyebut pekerja yang memasuki usia pensiun merupakan salah satu alasan PHK. Secara umum, pekerja yang di-PHK berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
“Pasal 56 PP Nomor 35 Tahun 2021 juga mengatur pekerja yang di-PHK karena pensiun berhak atas uang pesangon,” kata Selfianus.
Ia menekankan kewajiban hukum ini harus dipatuhi PT NHM. Jika terus diabaikan, akan menjadi preseden buruk bagi tenaga kerja yang bekerja di PT NHM.
“Tentu mereka akan bertanya bagaimana nasibnya jika sudah selesai bekerja di perusahaan,” ucapnya.
Selfianus berharap pemerintah daerah tetap memberikan perhatian kepada masyarakat yang sedang berjuang mempertahankan hak-haknya.





