Yakin Tetapkan Tersangka di 2026
Setelah mengantongi cukup alat bukti, polisi akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka pada 2026. Tersangka yang sempat kabur kini sudah ditangkap dan ditahan.
“Kita yakin akan semua tindak pidana dan tersangkanya. Kita bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penangkapan dan penahanan. Tinggal kita melakukan pemberkasan,” tegas Kompol Dika.
Imbau Korban Lain Melapor, Identitas Dirahasiakan
Kasatreskrim mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya korban lain untuk segera melapor ke Polresta Pati.
“Silakan bisa melaporkan. Untuk identitas, kami semaksimal mungkin dan dijamin akan merahasiakan,” ucapnya.
Imbauan itu berlaku bagi keluarga, tetangga, maupun kerabat korban. Polisi memastikan perlindungan penuh bagi pelapor dan korban.
Kasus pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo ini menyeret puluhan santriwati sebagai korban dan menyita perhatian publik. Polresta Pati berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional demi keadilan bagi para korban





