AWALI Tuntut Ganti Rugi Rp100 Miliar dan Perbaikan Sungai Mbango ke Perusahaan Pencemar

PATI, zonasatu.net || Aliansi Warga Anti Limbah (AWALI) menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar kepada perusahaan yang diduga mencemari Sungai Mbango, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.

Selain ganti rugi, warga juga meminta pemulihan ekosistem sungai dan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.

Tuntutan itu disampaikan dalam audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati di Kantor Kecamatan Margoyoso, Rabu (5/8/2026).

Ketua perwakilan AWALI, Kholid, menyebut pencemaran sudah berlangsung puluhan tahun. Sumbernya berasal dari industri tapioka di Desa Ngemplak Kidul dan pabrik pengolahan udang PT Misaja Mitra. Limbah cair dan padat dari kedua usaha itu dinilai merusak pertanian, perikanan tambak, hingga kesehatan warga.

“Selama ini warga Bulumanis Lor menggantungkan hidup pada Sungai Mbango. Sekarang sawah sering gagal panen, tambak tidak produktif, nelayan juga tidak dapat ikan. Airnya keruh dan berbau,” kata Kholid.

Selain industri, AWALI juga menyoroti limbah dari aktivitas pondok pesantren di sekitar aliran sungai. Kholid meminta pengelola ponpes dilibatkan karena turut memanfaatkan dan membuang limbah ke sungai.

Ia menyayangkan minimnya kehadiran perwakilan perusahaan dalam audiensi. Padahal, berdasarkan data DLH, ada 22 perusahaan tapioka yang beroperasi di Kecamatan Margoyoso.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *