“Kalau di kampus ada kasus seperti itu yang disalahkan tersangkanya, bukan kampusnya. Tapi kenapa ketika ada kejadian seperti itu, pesantrennya yang disalahkan. Harusnya cukup dilokalisir kepada yang bersangkutan, terlepas apakah ini kiai atau dukun,” kata Gus Miftah.
Sebagai praktisi di dunia pesantren, Gus Miftah meminta aparat penegak hukum menindak tegas tanpa pandang bulu jika kasus itu terbukti. Ia menekankan hukum harus ditegakkan seberat-beratnya agar tidak merugikan pesantren secara umum.
Ia juga menyoroti munculnya kasus dengan modus serupa di sejumlah daerah, termasuk Jepara. Menurutnya, ini menjadi bahan evaluasi serius bagi Kementerian Agama.
“Kemenag harus mengevaluasi termasuk soal pemberian izin kepada pondok pesantren. Sehingga ke depan tidak akan terjadi hal seperti ini lagi,” ujarnya.
Gus Miftah menambahkan, pengelola pesantren juga manusia biasa. Namun status itu tidak boleh dijadikan alasan untuk berbuat menyimpang. Ia berharap Kemenag memperjelas dan memperketat syarat perizinan pesantren.
“Syarat-syaratnya ini harus diperjelas supaya tidak ada lagi kejadian di tempat yang lain,” tutupnya.





