Pemkab dan DPRD Pati Bahas Omzet Rp6 Juta untuk Wajib Pajak UMKM

PATI, zonasatu.net || Pemerintah Kabupaten Pati dan DPRD Pati tengah membahas aturan soal batas wajib pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Pembahasan itu masuk dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang sedang disusun bersama.

Dalam draf awal, UMKM dengan omzet di atas Rp6 juta per bulan diusulkan mulai dikenai pajak daerah.

Plt Bupati Pati Risma Ardhi Candra mengatakan, kebijakan ini disiapkan agar pemungutan pajak daerah lebih adil dan tidak membebani usaha kecil yang masih berkembang.

Ia menyebut, Pati memiliki batas tertinggi di banding daerah lain. Kabupaten Rembang saat ini menetapkan batas Rp1-2 juta, dan Kudus sekitar Rp4,5 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *