“Pati tergolong tertinggi bagi pelaku usaha yang wajib kena pajak, jadi nanti akan kita sesuaikan,”ujar Candra
Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Pati Bambang Susilo menjelaskan, pembahasan dilakukan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama tim eksekutif. Fokusnya adalah menentukan kriteria wajib pajak yang sesuai kondisi di Pati.
“Rancangan awal memang Rp6 juta per bulan. Tapi masih dibahas, apakah tetap atau perlu disesuaikan dengan parameter lain,”kata Bambang.
Penetapan akhir akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembahasan antara eksekutif dan legislatif masih berlangsung.
“Aturannya belum diputuskan secara putus, karena masih butuh kajian dan regulasi dengan penetapan pajak daerah,”tambahnya





